Lalu bagaimana dengan di Indonesia? Jujur Ane sendiri antara setuju dan tidak setuju dengan pelarangan modifikasi, ane setuju modifikasi dilarang jika modifikasi yang dilakukan dapat membahayakan lingkungan sekitar, misal modifikasi untuk balap liar atau modifikasi anak @l4y yang melanggar aturan kelayakan kendaraan. Tapi ane tidak setuju modifikasi dilarang secara menyeluruh, bagaimanapun juga bagi sebagian orang modifikasi adalah ekspresi seni dari si bikers terhadap motornya, dan bahkan modifikasi tertentu bisa menambah nilai guna dari sebuah motor. Sebagai contoh adalah pengecatan ulang yg bisa bikin motor makin ganteng, pemasangan box yang bikin si rider bisa naruh barang dengan lebih safety ketimbang naro kantong kresek di setang
Namun buat ane disatu sisi pemerintah harus bisa menciptakan peraturan yang tegas terkait soal modifikasi sehingga bisa menjadi patokan bagi bikers maupun bengkel dalam memodifikasi kendaraan. Yang menjadi masalah adalah saat ini peraturan soal modifikasi masih menjadi hal yang bias, sehingga masih banyak oknum @l4y yang modifikasi seenake udele dewe tanpa memperhitungkan aspek keselamatan, seperti rombak motor jd ala dragbike tapi dipake harian atau masang peralatan lenong seperti sirine dan strobo di mtornya. Modif motor jadi drag tentu boleh asal motornya emang dipake di balap drag resmi, bukan harian. Pake sirine dan strobo juga boleh kok asal ente polisi atau militer dan lagi make mobil dinas yang membutuhkan sirine dan strobo
Pada intinya sih modifikasi boleh2 saja, tapi bikers yang cerdas akan memodifikasi motornya sesuai dengan kaidah estetika, safety, dan peraturan yang jelas. Jangan sampai modifikasi justru bikin mtor jadi berbahaya bagi si bikers maupun pengguna jalan yang lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar