Iseng berselancar di dunia maya nemu pemberitaan di detikoto
bahwa modifikasi motor bakal dilarang di Eropa. Wah, sebagai orang yang
hoby ngoprek motor ane jujur rada prihatin dengan nasib bikers di eropa
sana. Pelarangan modifikasi tersebut meliputi soal powertrain atau
mesin, namun sebagian besar Bikers disana mengkhawatirkan kemungkinan
pelarangan modifikasi di sektor yang lain. Pelarangan modifikasi ini
diperkirakan terkait dengan isu keselamatan dan isu lingkungan sebagai
reaksi dari maraknya aksi kebut2an dan modifikasi mesin oleh oknum
bikers disana yang menyebabkan kadar emisi menjadi berlebih. Well, kita
tahu eropa memang memiliki standar yang ketat soal lingkungan dan
keselamatan.
Lalu bagaimana dengan di Indonesia? Jujur Ane sendiri antara setuju
dan tidak setuju dengan pelarangan modifikasi, ane setuju modifikasi
dilarang jika modifikasi yang dilakukan dapat membahayakan lingkungan
sekitar, misal modifikasi untuk balap liar atau modifikasi anak @l4y
yang melanggar aturan kelayakan kendaraan. Tapi ane tidak setuju
modifikasi dilarang secara menyeluruh, bagaimanapun juga bagi sebagian
orang modifikasi adalah ekspresi seni dari si bikers terhadap motornya,
dan bahkan modifikasi tertentu bisa menambah nilai guna dari sebuah
motor. Sebagai contoh adalah pengecatan ulang yg bisa bikin motor makin
ganteng, pemasangan box yang bikin si rider bisa naruh barang dengan
lebih safety ketimbang naro kantong kresek di setang
, atau menaikkan power mesin biar lebih nyaman saat berkendara jarak
jauh. So, selama modifikasi yang dilakukan tidak membuat sebuah
kendaraan menjadi sesuatu yang berbahaya maka modifikasi sah2 aja toh?
Namun buat ane disatu sisi pemerintah harus bisa menciptakan
peraturan yang tegas terkait soal modifikasi sehingga bisa menjadi
patokan bagi bikers maupun bengkel dalam memodifikasi kendaraan. Yang
menjadi masalah adalah saat ini peraturan soal modifikasi masih menjadi
hal yang bias, sehingga masih banyak oknum @l4y yang modifikasi seenake
udele dewe tanpa memperhitungkan aspek keselamatan, seperti rombak motor
jd ala dragbike tapi dipake harian atau masang peralatan lenong seperti
sirine dan strobo di mtornya. Modif motor jadi drag tentu boleh asal
motornya emang dipake di balap drag resmi, bukan harian. Pake sirine dan
strobo juga boleh kok asal ente polisi atau militer dan lagi make mobil
dinas yang membutuhkan sirine dan strobo
. Memang sih sudah ada peraturan2 soal pembatasan modifikasi dalam
bentuk peraturan pemerintah maupun di pasal 48 UU. RI No. 22 Tahun 2009
tentang kelayakan sebuah kendaraan, namun penjabaran teknisnya masih
jauh dari lengkap dan sosialisasinya pun minim, penegakkan aturannya pun
masih setengah hati, CMIIW.
Pada intinya sih modifikasi boleh2 saja, tapi bikers yang cerdas akan
memodifikasi motornya sesuai dengan kaidah estetika, safety, dan
peraturan yang jelas. Jangan sampai modifikasi justru bikin mtor jadi
berbahaya bagi si bikers maupun pengguna jalan yang lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar