Minggu, 09 Juni 2013

Di Eropa modifikasi motor akan dilarang, bagaimana dengan di Indonesia?

Iseng berselancar di dunia maya nemu pemberitaan di detikoto bahwa modifikasi motor bakal dilarang di Eropa. Wah, sebagai orang yang hoby ngoprek motor ane jujur rada prihatin dengan nasib bikers di eropa sana. Pelarangan modifikasi tersebut meliputi soal powertrain atau mesin, namun sebagian besar Bikers disana mengkhawatirkan kemungkinan pelarangan modifikasi di sektor yang lain. Pelarangan modifikasi ini diperkirakan terkait dengan isu keselamatan dan isu lingkungan sebagai reaksi dari maraknya aksi kebut2an dan modifikasi mesin oleh oknum bikers disana yang menyebabkan kadar emisi menjadi berlebih. Well, kita tahu eropa memang memiliki standar yang ketat soal lingkungan dan keselamatan.

 
Modif emang bisa bikin motor makin ganteng :mrgreen: 
Lalu bagaimana dengan di Indonesia? Jujur Ane sendiri antara setuju dan tidak setuju dengan pelarangan modifikasi, ane setuju modifikasi dilarang jika modifikasi yang dilakukan dapat membahayakan lingkungan sekitar, misal modifikasi untuk balap liar atau modifikasi anak @l4y yang melanggar aturan kelayakan kendaraan. Tapi ane tidak setuju modifikasi dilarang secara menyeluruh, bagaimanapun juga bagi sebagian orang modifikasi adalah ekspresi seni dari si bikers terhadap motornya, dan bahkan modifikasi tertentu bisa menambah nilai guna dari sebuah motor. Sebagai contoh adalah pengecatan ulang yg bisa bikin motor makin ganteng, pemasangan box yang bikin si rider bisa naruh barang dengan lebih safety ketimbang naro kantong kresek di setang :mrgreen: , atau menaikkan power mesin biar lebih nyaman saat berkendara jarak jauh. So, selama modifikasi yang dilakukan tidak membuat sebuah kendaraan menjadi sesuatu yang berbahaya maka modifikasi sah2 aja toh?

 
Modif begini sih jelas bikin motor gak layak jalan, lain soal klo jadi pajangan aja :mrgreen: 
Namun buat ane disatu sisi pemerintah harus bisa menciptakan peraturan yang tegas terkait soal modifikasi sehingga bisa menjadi patokan bagi bikers maupun bengkel dalam memodifikasi kendaraan. Yang menjadi masalah adalah saat ini peraturan soal modifikasi masih menjadi hal yang bias, sehingga masih banyak oknum @l4y yang modifikasi seenake udele dewe tanpa memperhitungkan aspek keselamatan, seperti rombak motor jd ala dragbike tapi dipake harian atau masang peralatan lenong seperti sirine dan strobo di mtornya. Modif motor jadi drag tentu boleh asal motornya emang dipake di balap drag resmi, bukan harian. Pake sirine dan strobo juga boleh kok asal ente polisi atau militer dan lagi make mobil dinas yang membutuhkan sirine dan strobo :mrgreen: . Memang sih sudah ada peraturan2 soal pembatasan modifikasi dalam bentuk peraturan pemerintah maupun di pasal 48 UU. RI No. 22 Tahun 2009 tentang kelayakan sebuah kendaraan, namun penjabaran teknisnya masih jauh dari lengkap dan sosialisasinya pun minim, penegakkan aturannya pun masih setengah hati, CMIIW.
Pada intinya sih modifikasi boleh2 saja, tapi bikers yang cerdas akan memodifikasi motornya sesuai dengan kaidah estetika, safety, dan peraturan yang jelas. Jangan sampai modifikasi justru bikin mtor jadi berbahaya bagi si bikers maupun pengguna jalan yang lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar